Panduan penggunaan KTP dan Paspor untuk mencontreng berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi:
- Pemilih dengan KTP hanya akan dilayani jika membawa kartu keluarga atau data sejenis.
- Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat KTP.
- Pemilih dengan KTP harus mendaftarkan diri kepada petugas.
- Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya akan dilayani pada satu jam sebelum penutupan TPS yaitu antara pukul 12.00-13.00.
- Pemilih dengan KTP menggunakan surat suara sisa dari pemilih yang tidak menggunakan suaranya dan surat suara cadangan.
- Jika surat suara sesuai DPT dan cadangan habis, para pemilih dengan KTP dapat dialihkan ke TPS terdekat.
- Jika tetap kekurangan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain dalam satu desa atau kelurahan.
- Proses pengalihan surat suara harus menggunakan berita acara penyerahan dan penerimaan dengan format yang dibuat sendiri oleh petugas KPPS.
- Pemilih dengan paspor harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.
Kita patut berterimakasih atas putusan MK ini. Menurut pantauan KPU 10 juta hingga 20 juta warga Indonesia yang memiliki hak pilih ternyata belum terdaftar di DPT. Banyak bukan..? Gunakanlah panduan mencontreng ini saat anda memilih. Mari kita sukseskan Pilpres 8 Juli 2009 dengan aman, tertib dan damai. Pilpres kali ini memang terbilang sangat kompetitif dengan persaingan yang semakin panas. Seperti pepatah mengatakan, hati boleh panas tetapi kepala tetap dingin. Setuju..? Marilah kita awasi jalannya pemilihan dengan hati yang bersih dan pikiran yang sehat danjernih. Jangan mau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan sarat akan muatan politik busuk. Gunakan hak pilih anda sebaik-baiknya. Salam... dan selamat memilih..!
Related Post:
- Selamat atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
- Bersimpati Dan Berduka Pada Korban Gempa
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430H
- Dipastikan Noordin M Top Tewas
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan
- Dirgahayu Republik Indonesia Ke 64 Merdeka.!!?
- Noordin M Top Still Alive
- Noordin M Top Gembong Teroris Tewas
- Blog Nurdin M Top - Bushro Ditemukan
- Kontroversi Pidato SBY Tentang Bom Indonesia
- Bom Hantam JW Marriot - Ritz Carlton Indonesia
- Golkar Oposisi atau Koalisi Pilih Mana?
- Golkar Perlu Evaluasi Kekalahan JK
- Kampanye JK - SBY Semakin Panas
- Alhamdulillah Prita Mulyasari Bebas
- KBRI Malaysia Somasi Manohara
- Bebaskan Ibu Prita Mulyasari
- Pasangan Capres Cawapres Pilpres 2009



2 comment:
itu semua berkat perjuangan JK dan timnya, kala itu JK mengancam mundur jika MK tidak mensahkan usulan itu. Hidup JK Hidup JK, untuk Indonesia mandiri.
dari blogger makassar, Panca
mampir setelah mencontreng,....
Masalahnya di TPS tadi rata2 yang tidak termasuk dalam DPT, juga tidak mempunyai KTP dan KK
Sama aja boong.
Post a Comment